Prabowo Cabut Izin PT TPL Sekber Desak Pemulihan Alam
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai bagian dari pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan lingkungan di wilayah Sumatera. Keputusan ini diambil setelah evaluasi dan audit yang dipimpin Presiden bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Respons terhadap pencabutan izin PT TPL datang dari Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara. Sekber menyambut baik langkah Prabowo tersebut, tetapi menilai keputusan ini harus lebih dari sekadar pencabutan administratif.
Baca Juga : Ahok Sebut BUMN Ini Seperti Titipan Politik
Sekber menilai keputusan mencabut izin PT TPL harus menjadi pintu masuk untuk pemulihan lingkungan yang luas. Mereka menegaskan negara wajib mengembalikan hak masyarakat adat atas wilayah yang selama puluhan tahun dikuasai perusahaan.
Dalam pernyataannya, Sekber juga meminta pemerintah melakukan restitusi ekologis di kawasan yang mengalami kerusakan parah. Mereka menekankan pentingnya rehabilitasi hutan di kawasan Tapanuli Raya dan Danau Toba agar fungsi ekologis kembali pulih dan bencana ekologis tidak berulang.
Lebih jauh, Sekber mendorong pemerintah untuk menindaklanjuti pencabutan izin PT TPL dengan penegakan hukum terhadap korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Mereka menyatakan langkah pidana dan perdata perlu ditempuh sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, organisasi ini mendesak agar tidak ada izin baru bagi kegiatan industri ekstraktif di wilayah tersebut. Mereka menilai penghentian perluasan izin menjadi bagian penting dari upaya perlindungan lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat setempat.
Sekber juga menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan pasca pencabutan izin. Keterlibatan tokoh agama, LSM, masyarakat adat, dan korban bencana diharapkan bisa menjaga agar kebijakan baru tidak kontraproduktif dan merugikan masyarakat.