Selasa, 8 September 2026 Berita Terkini & Terpercaya
samuelmudd.comsamuelmudd.com
samuelmudd.com - Your source for the latest articles and insights
Beranda › Isu Kriminalisasi Kritik, Yusril Tegaskan KUHP Bar...

Isu Kriminalisasi Kritik, Yusril Tegaskan KUHP Baru

Jakarta –Isu Kriminalisasi KritiK Yusril Tegaskan KUHP Baru Isu terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Isu Kriminalisasi Kritik, Yusril Tegaskan KUHP Baru

Jakarta –Isu Kriminalisasi KritiK Yusril Tegaskan KUHP Baru Isu terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet menilai aturan baru tersebut berpotensi mempidanakan masyarakat yang mengkritik pejabat atau pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam KUHP baru yang dapat menghukum seseorang hanya karena menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Yusril: Pemerintah Tak Akan Intervensi PPP, Jangan Minta Kami Jadi Penengah
Yusril Pastikan KUHP Baru Tidak Mengkriminalisasi Kritik terhadap Pemerintah

“Sepanjang yang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik merupakan bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945,” ujar Yusril, Jumat (3/1/2026).

Baca juga :18 Negara Asia Ini Bebaskan Visa Bagi Paspor Indonesia, Mana Saja?

Kritik Bukan Penghinaan

Yusril menjelaskan bahwa yang dapat dipidana dalam KUHP baru adalah perbuatan penghinaan, bukan kritik. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru.

Isu Kriminalisasi KritiK Yusril Tegaskan KUHP Baru “Yang bisa dipidana itu adalah ‘menghina’, bukan ‘mengkritik’. Dan pasal tersebut merupakan delik aduan, artinya penegak hukum tidak bisa memproses perkara jika tidak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Yusril, pemerintah atau lembaga negara yang merasa dirugikan harus secara aktif mengajukan pengaduan agar perkara dapat diproses secara hukum.

Perlu Pemahaman Bersama

Yusril juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memahami perbedaan antara kritik dan penghinaan agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan hukum.

“Ini bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengkritik itu boleh, menghina itu yang tidak boleh. Sayangnya, di media sosial sering kali dua hal ini disamakan, padahal berbeda secara hukum maupun bahasa,” tambahnya.

KUHP dan KUHAP Berlaku Bersamaan Januari 2026

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang KUHAP, yang akan diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

“Ya, undang-undangnya sudah ditandatangani Presiden,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Senin (29/12/2025).

Ia menegaskan bahwa penerapan KUHAP memang dirancang berjalan serentak dengan KUHP baru guna menciptakan sistem hukum pidana

Baca Juga: Auto Review